Komisi VIII Beri Dukungan Regulasi BAZNAS untuk Capai Target Pengumpulan ZIS-DSKL

17-06-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Ketua BAZNAS beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Foto: Runi/nvl

 

Komisi VIII DPR RI dapat memahami realisasi pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah dan Data Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional per Mei 2022, berdasarkan rata-rata data masuk sebanyak 56,8 persen, yang mencapai sebesar Rp4.402.453.237.102.

 

“Komisi VIII meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  memaksimalkan kinerjanya untuk mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL Tahun 2022 yang direncanakan," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Ketua BAZNAS beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). 

 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut,  untuk mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL, BAZNAS perlu untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

 

"Komisi VIII akan mendukung penguatan regulasi agar ASN, TNI-POLRI, dan karyawan BUMN/BUMD menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” kata Marwan, seraya meminta BAZNAS untuk mempercepat pemanfaatan sistem teknologi dan informasi digital dalam pengelolaan zakat, sehingga mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

 

Selain itu, Marwan juga meminta BAZNAS melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif kepada BAZNAS Provinsi Kabupaten/Kota serta Lembaga Amil Zakat.  Serta terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mensinergikan pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

 

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Achmad Noor mengatakan target penyaluran ZIS-DSKL secara Nasional sebesar Rp24,5 triliun. Target mustahik dan penerima manfaat secara nasional sebanyak 58.692.308 orang. Untuk mencapai itu, BAZNAS memiliki 4 langkah guna memperkuat pengelolaan zakat, pertama; penguatan kelembagaan dengan memantapkan BAZNAS sebagai LPNS yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan zakat nasional dengan tujuan untuk mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.

 

Kemudian, pihak juga akan melakukan penguatan di bidang Teknologi, mengingat saat ini kita sudah memasuki era 4.0. Kemudian, ketiga; penguatan SDM. "Penguatan SDM amil merupakan tulang punggung pengelolaan zakat,"katanya. Terakhir, lanjut Noor Achmad, yang akan dilakukan adalah penguatan jaringan. menurutnya, pengelolaan zakat merupakan kerja kolektif yang perlu melibatkan dukungan multipihak, melalui UPZ seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN dan Kedutaan Indonesia. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...